Berwisata merupakan salah satu rangkaian kebutuhan manusia akan kesenangan dalam mengisi waktu luang akibat rutinitas kegiatan keseharian mereka yang monoton yang membuat lelah dan jenuh. Dengan melakukan sebuah perjalanan mereka berharap membuat hati senang dan gembira, sehingga ketika melakukan kegiatan rutin mereka mendapatkan amunisi untuk kebugaran dan semangat baru. Dan menurut World Tourism Organization (WTO) sebuah organisasi dunia untuk kepariwisataan menyimpulkan bahwa pariwisata merupakan suatu kegiatan manusia yang
melakukan perjalanan ke dan tinggal di daerah tujuan di luar lingkungan kesehariannya. Konsep pariwisata dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya, seperti objek wisata baru yang semakin banyak ditemukan, akses menuju destinasi yang semakin baik, infrastruktur yang memadai, hingga tersedianya akomodasi ketika wisatawan berkunjung ke suatu daerah. Faktor pendukung lainnya datang karena fenomena yang setiap hari dialami manusia seiring perkembangan dunia seperti teknologi yang semakin canggih sehingga mempermudah wisatawan menemukan destinasi wisata, dan juga kegiatan - kegiatan wisata yang mengusung konsep peduli lingkungan sebagai salah satu cara menjaga alam agar tetap berkelanjutan (sustainability). Usaha Perjalanan Wisata di Indonesia menawarkan berbagai paket perjalanan wisata sesuai dengan kebutuhan wisatawan. Baik kebutuhan dari segi demografis, psikografis, hingga ekonomi. Wisata halal menjadi konsep pariwisata baru yang saat ini menjadi trend dikalangan wisatawan. Dimana dalam paket perjalanan wisata halal tersebut, travel berusaha untuk membuat paket perjalanan wisata sesuai dengan kebutuhan wisatawan muslim. Wisata halal baru dikenal sejak tahun 2015 ketika sebuah event World Halal Tourism Summit (WHTS) digelar di Abu Dhabi, UAE. Yang mana sebelumnya dunia pariwisata hanya mengenal sebagai Muslim tour, dalam acara ini WHTS berusaha menyadarkan bahwa pangsa pasar dari wisata halal sangat besar dan perlu untuk terus dikembangkan. (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, 2016). Menurut Global Moslem Travel Index (GMTI, 2016) terdapat 6 hal mendasar yang dibutuhkan oleh seorang muslim ketika melakukan wisata yaitu ketersediaan makanan halal di lokasi wisata, ketersediaan fasilitas ibadah seorang muslim yang harus menjalankan ibadah wajib berupa shalat 5 waktu, kebutuhan layanan ketika bulan ramadhan, kebutuhan akan tersedianya toilet atau kamar kecil yang memadai, menghindari tempat wisata yang terdapat aktivitas yang dilarang dalam Islam, serta tempat wisata yang menyediakan layanan privasi yang memisahkan antara laki - laki dan perempuan. Pariwisata adalah perpindahan orang secara sementara ke suatu destinasi wisata di luar tempat kerja dan tempat tinggalnya, kegiatan yang dilakukan selama tinggal di destinasi wisata tersebut, dan fasilitas yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan mereka (Pitana & Diarta, 2009). Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. Wisata halal baru dikenal sejak tahun 2015 ketika sebuah event World Halal Tourism Summit(WHTS) digelar di Abu Dhabi, UAE. Yang mana sebelumnya dunia pariwisata hanya mengenal sebagai Muslim tour, dalam acara ini WHTS berusaha menyadarkan bahwa pangsa pasar dari wisata halal sangat besar dan perlu untuk terus dikembangkan. (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, 2016). Bahwa “Wisata halal merupakan konsep baru pariwisata. Ini bukanlah wisata religi seperti umroh dan menunaikan ibadah haji. Wisata halal adalah pariwisata yang melayani liburan, dengan menyesuaikan gaya liburan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan travellermuslim.” Menurut Global Moslem Travel Index (GMTI, 2016) terdapat 6 hal mendasar yang dibutuhkan oleh seorang muslim ketika melakukan wisata yaitu ketersediaan makanan halal di lokasi wisata, ketersediaan fasilitas ibadah seorang muslim yang harus menjalankan ibadah wajib berupa shalat 5 waktu, kebutuhan layanan ketika bulan ramadhan, kebutuhan akan tersedianya toilet atau kamar kecil yang memadai, menghindari tempat wisata yang terdapat aktivitas yang dilarangdalam Islam, serta tempat wisata yang menyediakan layanan privasi yang memisahkan antara laki-laki dan perempuan. Menurut ajaran agama Islam, umat Muslim dilarang untuk memakan makanan yang diharamkan. Haram yang artinya tidak sesuai perintah Allah, dalamkitab Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 173 menyebutkan bahwa “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut (nama) selain Allah.”Semenjak wisata halal dikenalkan pada acara World Halal Tourism Summit (WHTS) di Abu Dhabi, UAE. Membuat beberapa negara mulai menerapkan wisata halal di negaranya, seperti diketahui bahwa selama ini wisata halal sudah terdapat di kota-kota besar di negara dengan populasi mayoritas umat muslim contoh Arab Saudi, Palestina, Turki, Uni Emirat Arab, Mesir, Malaysia, Maladewa hingga Indonesia. (Dinas Kebudayaan Pariwisata Aceh, 2016). Namun, negara-negara yang mayoritas penduduknya bukan muslim pun ikut menerapkan wisata halal dikarenakan mereka mulai peduli akan kebutuhan wisatawan muslim. Menurut Adityo pada Kompas Travel 23 Juli 2017 siaran pers Korea TourismOrganization (KTO) bahwa telah terdapat 252 restoran ramah muslim di Korea Selatan. Adapun klasifikasi makanan terbagi menjadi empat yaitu bersertifikasi halal resmi (halal certified),sertifikasi halal sendiri (self-certified), ramah muslim (muslim friendly),dan bebas babi (pork free).” Menurut Morrison (Morrison, 2010), terdapat 8p faktor yang mengendalikan baur pemasaran pada bidang hospitalitydan travel marketingyaitu product, price, place, promotion, people, programming, partnership, dan packaging.
0 Comments
Leave a Reply.AuthorMuhamad Kurniawan Archives
January 2021
Categories |